Tugas dan Fungsi Sub Bagian Pengelolaan Bahan Perpustakaan

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan, pengolahan serta evaluasi dan pemantauan bahan perpustakaan serta informasi.

Fungsi

  1. Pelaksanaan identifikasi ketersediaan bahan perpustakaan dan informasi di perpustakaan pusat maupun unit di lingkungan IPB;
  2. Pelaksanaan analisis kebutuhan bahan perpustakaan dan informasi serta membuat rencana dan usulan pengembangannya;
  3. Pelaksanaan pembaruan dan pengelolaan bahan perpustakaan;
  4. Pemeliharaan prasarana dan sarana teknologi informasi;
  5. Penyusunan publikasi sekunder;
  6. Perbantuan pengolahan data perpustakaan; dan
  7. Pengelolaan data dan informasi perpustakaan.

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Pengadaan Koleksi

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan bahan perpustakaan monograf, jurnal, prosiding, multimedia, skripsi, tesis dan disertasi;
  2. Mengkoordinir pertukaran bahan perpustakaan dengan lembaga/instansi luar;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan analisis kebutuhan bahan perpustakaan sivitas akademika IPB;
  4. Membina pustakawan lingkup Pengembangan Koleksi agar dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik.

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Pengolahan  Bahan Perpustakaan

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pengolahan bahan perpustakaan yang meliputi mendeskripsikan bahan perpustakaan dan menyiapkan sarana temu kembalinya;
  2. Memelihara validitas data yang ada pada sistem pangkalan data komputer;
  3. Membina pustakawan/staf lingkup Pengolahan Bahan Perpustakaan agar dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik.