Sebanyak 18 Pustakawan IPB University Ikuti Uji Sertifikasi Kompetensi Perpustakaan

Berita / SDGs

gambar-sertifikasi-kompetensi-perpustakaan-news
Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LSP-Pustakawan) dan Perpustakaan Nasional RI menggelar Asesmen Kompetensi Sertifikasi Pustakawan. Sebanyak 18 pustakawan IPB University mengikuti uji sertifikasi kompetensi pada beberapa kluster yang diujikan. Kegiatan ini digelar dalam dua. Tahap pertama (25-26/10) dan tahap kedua (27-28/10) bertempat di Aula Perpustakaan Nasional RI Jakarta.

“Uji sertifikasi kompetensi adalah serangkaian ujian yang dilakukan untuk menilai kompeten atau tidaknya seseorang dalam bidang yang mereka tekuni, dalam hal ini adalah kepustakawanan,” ujar Kepala Perpustakaan IPB University, Prof Pudji Muljono.

Prof Pudji Muljono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membuktikan komitmen para pustakawan tentang pentingnya mengikuti sertifikasi. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengukur kompetensi pustakawan, baik secara personal maupun secara fungsional. Dan juga untuk mengantisipasi persaingan kerja secara global dalam bidang perpustakaan.

“Perpustakaan adalah sebuah organisasi yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Walaupun statusnya hanya sebagai sebuah unit penunjang, namun perpustakaan mempunyai peran strategis,” ujarnya.

Ia melanjutkan, peranannya terutama dalam pelayanan bahan pustaka dan pengolahan informasi. Konservasi dan preservasi informasi bahan pustaka ternyata menempatkan perpustakaan menjadi salah satu unsur penunjang yang sangat urgen di dalam dinamika kehidupan akademik sebuah perguruan tinggi.

Lebih lanjut dikatakan Prof Pudji, kinerja perpustakaan sesungguhnya sangat tergantung kepada kinerja pustakawan yang mengelola perpustakaan tersebut. Motivasi, ketulusan, integritas dan prestasi kerja adalah unsur yang dituntut pemustaka dari seorang pustakawan.

“Berbagai fasilitas yang disediakan perpustakaan tidak akan membuat pemustaka puas bila tidak didukung dengan pelayanan prima dari seorang pustakawan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengolahan dan pelayanan perpustakaan,” imbuhnya.

Menurutnya, pengakuan tersebut di atas harus diikuti dengan peningkatan kualitas pustakawan dan pengakuan bahwa profesi pustakawan dapat memiliki daya saing.

“Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, maka sertifikasi profesi menjadi suatu keharusan yang diperuntukkan bagi profesi pustakawan. Sertifikasi pustakawan bertujuan untuk mendapatkan pengakuan profesi yang berdampak kepada pengembangan karir dan pangkat,” ujarnya.

Prof Pudji menjelaskan, sertifikasi ini dapat lebih menyakinkan dan mematangkan pustakawan dalam bekerja karena pustakawan tersebut memiliki kompetensi dalam pekerjaannya.

“Harapannya dengan sertifikasi pustakawan ini, dapat meningkatkan karir dan mengembangkan kinerja pustakawan itu sendiri. Pustakawan yang bersertifikasi dapat dipilih dan diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan kompetisi yang dapat mengangkat aktualisasi diri mereka. Sertifikasi pustakawan akan mampu meningkatkan motivasi pustakawan dalam pengembangan karir dan potensi diri. Secara tidak langsung akan mengangkat citra dan nama baik lembaga,” tandasnya. (Awl/Zul)

Published Date : 29-Oct-2021

Narasumber : Prof Pudji Muljono

Kata kunci : pustakawan, perpustakaan, LSP Pustakawan, IPB University

SDG : SDG 4 – PENDIDIKAN BERMUTU, SDG 16 – PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN KELEMBAGAAN YANG KUAT

ARSIP